Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional Kepada Perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor3
Tahun2021
TentangPEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN NASIONAL KEPADA PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA PENYANDANG DISABILITAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan167
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2021
Pejabat Pengundangan