Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor29
Tahun2015
TentangTATA CARA PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8426
Jumlah diDownload258
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1513
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan