Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor23
Tahun2016
TentangTATA CARA PENGENAAN DAN PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRATIF TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU BAGI PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1004
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juli 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum