Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor19
Tahun2015
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3492
Jumlah diDownload207
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1230
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum