Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor19
Tahun2015
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1230
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan