Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2019 Tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga kerja Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor15
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 20
TAHUN 2019 TENTANG PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSUMBER DARI DANA KOMPENSASI PENGGUNAAN TENAGA
KERJA ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 November 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1148
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 November 2022
Pejabat Pengundangan