Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor12
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2025
Pejabat yang MenetapkanYassierli
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat26
Jumlah diDownload17
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan918
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA