Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor10
Tahun2023
TentangPEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 November 2023
Pejabat yang MenetapkanIDA FAUZIYAH
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan923
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA