Peraturan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Baru Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Akademik 2013/2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor96
Tahun2013
TentangBIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL BAGI MAHASISWA BARU PADA PERGURUAN TINGGI AGAMA NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2013/2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10295
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1480
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2013
Pejabat Pengundangan