Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor9
Tahun2020
TentangTATA CARA PENGELUARAN KEUANGAN HAJI UNTUK PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan274
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2020
Pejabat Pengundangan