Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Manasik Bagi Jemaah Haji Reguler Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor9
Tahun2014
TentangBIMBINGAN MANASIK BAGI JEMAAH HAJI REGULER OLEH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5636
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan625
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Mei 2014
Pejabat Pengundangan