Peraturan Menteri Agama Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Sentani

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor87
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 71 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4608
Jumlah diDownload144
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1361
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 November 2013
Pejabat Pengundangan