Peraturan Menteri Agama Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor79
Tahun2013
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 39 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8060
Jumlah diDownload130
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1201
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2013
Pejabat Pengundangan