Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor7
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanNASARUDDIN UMAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat67
Jumlah diDownload102
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan429
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA