Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Kebajikan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor5
Tahun2023
TentangPENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2023
Pejabat yang MenetapkanYAQUT CHOLIL QOUMAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan335
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA