Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Badan Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor5
Tahun2022
TentangSTANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 2022
Pejabat yang MenetapkanYAQUT CHOLIL QOUMAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan277
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2022
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO