Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik Pada Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor47
Tahun2014
TentangMONITORING PELAKSANAAN ANGGARAN SECARA ELEKTRONIK PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8165
Jumlah diDownload164
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1768
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2014
Pejabat Pengundangan