Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor46
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7696
Jumlah diDownload144
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1767
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 November 2014
Pejabat Pengundangan