Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor43
Tahun2014
TentangTATA CARA PEMBAYARAN
TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6733
Jumlah diDownload238
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1738
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan