Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Menteri Agama Nomor 43 Tahun 204 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor42
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS MENTERI AGAMA NOMOR 43 TAHUN 204 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7692
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1066
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2015
Pejabat Pengundangan