Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan 01 di Provinsi Sulawesi Tengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor42
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN 01 DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7342
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan514
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2009
Pejabat Pengundangan