Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor41
Tahun2015
TentangPETUGAS PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI ARAB SAUDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat904
Jumlah diDownload144
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1041
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juli 2015
Pejabat Pengundangan