Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor40
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9247
Jumlah diDownload156
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1511
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan