Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor40
Tahun2015
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR DAN KETUA PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1024
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2015
Pejabat Pengundangan