Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor4
Tahun2026
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanNASARUDDIN UMAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat15
Jumlah diDownload13
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA