Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor4
Tahun2025
TentangTata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Mei 2025
Pejabat yang MenetapkanNASARUDDIN UMAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat70
Jumlah diDownload114
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan381
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA