Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Transportasi Darat Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor4
Tahun2014
TentangPENYEDIAAN TRANSPORTASI DARAT JEMAAH HAJI INDONESIA
DI ARAB SAUDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan338
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Maret 2014
Pejabat Pengundangan