Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor39
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2850
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan88
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2013
Pejabat Pengundangan