Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor38
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI MALUKU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2007
Pejabat Pengundangan