Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor37
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan42
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2007
Pejabat Pengundangan