Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor36
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2007
Pejabat Pengundangan