Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Kalimantan Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor35
Tahun2007
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan40
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2007
Pejabat Pengundangan