Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor33
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5385
Jumlah diDownload163
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan380
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan