Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor31
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6127
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan378
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan