Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor30
Tahun2014
TentangBIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5325
Jumlah diDownload273
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1326
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2014
Pejabat Pengundangan