Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Gorontalo

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor30
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI GORONTALO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8842
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan377
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan