Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor29
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7958
Jumlah diDownload154
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan376
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan