Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor28
Tahun2019
TentangPENGELOLAAN KEUANGAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1219
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2019
Pejabat Pengundangan