Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Pembiayaan dan Penggunaan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor26
Tahun2014
TentangPEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1291
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 September 2014
Pejabat Pengundangan