Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor26
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5579
Jumlah diDownload272
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan366
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan