Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435h/2014m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor25
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAYARAN BIAYA
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1435H/2014M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6684
Jumlah diDownload136
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1224
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 September 2014
Pejabat Pengundangan