Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor25
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4105
Jumlah diDownload169
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan365
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2009
Pejabat Pengundangan