Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor24
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
ATAS BIAYA NIKAH DAN RUJUK
DI LUAR KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1128
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan