Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1128 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Agustus 2014 |
| Pejabat Pengundangan |