Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor21
Tahun2024
TentangPencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanYAQUT CHOLIL QOUMAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat150
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan638
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA