Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor21
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1868
Jumlah diDownload177
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1114
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan