Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor2
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 51 TAHUN 2014 TENTANG
NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL PADA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan239
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2015
Pejabat Pengundangan