Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor2
Tahun2013
TentangPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan333
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum