Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor18
Tahun2015
TentangPENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan366
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum