Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor16
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6394
Jumlah diDownload2