Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435h/2014m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor16
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1435H/2014M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan928
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2014
Pejabat Pengundangan