Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor15
Tahun2014
TentangPERUBAHAN BENTUK PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan824
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 2014
Pejabat Pengundangan